Jakarta, NU Online Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi
Agtas mencanangkan bakal menggandeng Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk
menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat kelurahan. Ide
tersebut merupakan usaha lanjutan setelah 2.500 kader Muslimat NU mendapatkan
pelatihan Paralegal. "Dengan 36 juta anggota Muslimat NU yang tersebar di
seluruh provinsi dan kabupaten, kecamatan, desa, bahkan ranting menghadirkan
Posbankum dalam setiap desa saya yakin Kemenkum harap banyak agar setiap desa
Muslimat NU bisa mendirikan Posbankum," katanya saat sambutan pembukaan
pelatihan paralegal Muslimat NU di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum
(Kemenkum) RI, Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025). Dalam merealisasikan
itu, Andi berencana akan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Kemen PDT), Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), dan serta
organisasi kemasyarakatan lainnya.
"Gerakan Muslimat NU baik di bidang pendidikan, keagamaan, dakwah maupun
yang lain-lain dengan memiliki jumlah majelis taklim yang luar biasa banyaknya,
saya berharap jumlah desa dan kelurahan kita yang jumlahnya kurang lebih
sekitar 80.000 saya yakin dan percaya seharusnya Pos Bantuan Hukum,"
jelasnya. Ia mengaku kementeriannya merasa terbantu atas pelatihan paralegal
tersebut karena Muslimat NU nantinya bakal turut menyelesaikan target
pembentukan 7.000 Posbakum. "Target kami Kementerian Hukum hanya 7.000
Posbankum. Kami sudah membentuk baru 5.008, Muslimat NU sekarang memberi
kontribusi 1.794, baru sekali ya. Kami target 7.000 yang kami sudah selesai
5.008, Muslimat NU sekali bergerak 1.794," jelasnya. "Karena itu
sekali lagi saya berharap kolaborasi ini bisa menjadi kekuatan bangsa
dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang selamanya tidak hanya
diselesaikan lewat proses litigasi, kita bisa membayangkan akar-akar
persoalan," tambahnya. Di sisi lain, Andi menjelaskan kelebihan Muslimat
NU dalam menyelesaikan masalah hukum masyarakat yang tidak hanya dibutuhkan
pendekatan hukum formal, melainkan juga kearifan dan kebijaksanaan.
"Persoalan-persoalan pertanahan, wakaf dan lain sebagainya, justru
kearifan itu yang akan menjadi tujuan kita dalam rangka pembentukan Pos Bantuan
Hukum itu," jelasnya.
Terkait pemecahan rekor baru dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI)
Pelatihan Paralegal Muslimat NU secara daring, Andi sepenuhnya yakin terhadap
data yang sepenuhnya adalah benar. "Saya yakin dan percaya (menghadirkan)
ibu-ibu Muslimat NU bukan perkara yang sulit, satu stadion (di) Senayan (GBK)
saja dalam waktu semalam bisa penuh apalagi hanya dengan virtual,"
katanya. Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Muslimat NU Khofifah Indar
Parawansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa kader Muslimat di tingkat
ranting dan desa diharapkan bisa berkontribusi dalam mencari solusi dari
berbagai problematika hukum masyarakat, salah satunya dalam permasalahan inses
(penyimpangan seksual). "Kami berharap bahwa Muslimat yang ada di
lini paling bawah, di desa-desa, ini akan menjadi bagian untuk mencari solusi
bagaimana Posbankum (pos bantuan hukum) bersamaan dengan pola restorative
justice," ujarnya. Ia juga menyebut bahwa pencatatan acara pelatihan
dalam Rekor MURI tidak serta merta mengurangi keikhlasan kader Muslimat tetapi
sebagai bukti nyata kontribusi perempuan dalam ranah hukum di lingkup
masyarakat. "Kami ingin bahwa tapakan sejarah kami ini bisa
tercatat," terangnya.