Beberapa Pendapat Ulama Tentang Perayaan Maulid

Qosidul Chaq

Penulis

Pada kitab حكم الاحتفال بالمولد النبوي karya Abdul Fatah Bin Shalih Al-Yafi’i disebutkan beberapa pendapat ulama kibar perihal hukum merayakan maulid Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.  Diantaranya:

 

Al-Imam Al-Hafidz Al-Iraqiy

Dalam kitab syarah Al-Mawahib Al-Diniyyah karya Al-Zarqani disebutkan : Berkata Al-Iraqi: ”Sungguh menjadikan walimah, menyediakan makanan disunnahkan setiap saat. Lantas bagaimana jika hal itu disertai kebahagiaan dengan lahirnya Nur Nabi Shallallahu alaihi wa alihi wa ashabihi wa sallam pada bulan yang mulia ini. Maka ini bukan termasuk bid’ah (tercela), bukan pula dimakruhkan. Namun bid’ah mustahab bahkan bisa saja wajib”

 

Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalaniy

Dalam kitab Al-Hawi Fil Fatawi karya Al-Suyuthi juz 1 hal 282 disebutkan:

“Ditanyakan pada Syaikhul islam Hafidzul ‘ashr Abu Al-Fadhl Ibnu Hajar tentang perayaan maulid lalu beliau menjawab dengan tulisannya: “Asal dari perayaan maulid adalah bid’ah (hal baru) yang tidak dinukil dari salafus shalih dari tiga kurun pertama. Meski demikian peringatan itu adakalanya memuat berbagai macam kebaikan maupun sebaliknya. Orang yang merayakannya dengan mengisi kebaikan-kebaikan dan menjauhi keburukan maka termasuk bid’ah hasanah, jika tidak maka tercela.” Beliau berkata: ”Benar-benar telah jelas bagiku takhrij atas dasar yang kokoh yaitu hadits yang ada pada shahih Bukhari dan Muslim bahwa sungguh Nabi datang ke Madinah lalu beliau menemukan orang-orang yahudi berpuasa pada hari Asyura. Nabi mempertanyakan dan mereka menjawab : “Pada hari itu Allah menenggelamkan Fir’aun dan menyelamatkan Musa alaihi al-salam. Maka kami berpuasa untuk bersyukur pada Allah ta’ala. Dari sini bisa dipahami bahwa bersyukur pada Allah bisa dilakukan pada hari tertentu sebab limpahan nikmat atau hilangnya bencana kemudian diulangi aktifitas tersebut dengan bertepatan hari itu setiap tahunnya. Adapun syukur bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk ibadah seperti sujud, puasa, sedekah dan tilawah. Lalu adakah nikmat yang lebih besar dibandingkan lahirnya Nabi Muhammad, Nabi rahmat pada hari tersebut? Oleh karena itu seyogyanya dalam merayakan maulid Nabi untuk memperhatikan harinya hingga mencocoki kisah Nabi Musa alaihi al-salam pada hari Asyura namun bagi orang yang tidak memperhatikannya tidak masalah untuk merayakan maulid pada hari apapun sepanjang bulan. Bahkan kebanyakan orang justru melakukannya pada hari apapun sepanjang tahun. Nah, hal ini justru berkaitan dengan pokok amaliah peringatannya.

Adapun isi dari perayaan tersebut seyogyanya berupa amaliah yang merupakan implementasi dari rasa syukur seperti tilawah, memberi makan atau sedekah. Atau mendendangkan syair sebagai pujian pada Nabi, kezuhudan yang menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan serta beramal untuk akhirat. Perihal aktifitas lahwu (hiburan) dan lainnya selagi masuk dalam kategori mubah sebagai wujud rasa gembira dengan adanya hari kelahiran Nabi maka sepantasnya tidak mengapa jika disamakan statusnya dengan  syair di atas. Namun untuk perkara haram atau makruh maka dilarang, begitu juga sesuatu yang hukumnya khilaful aula (menyelisihi keutamaan).”

Al-Suyuthi menerangkan setelah menceritakan ucapan Al-Hafidz Ibnu Hajar : aku berkata: “Sungguh telah jelas bagiku takhrij atas landasan peringatan maulid yang lain yaitu hadits riwayat Al-Baihaqi dari Anas bin Malik dari Rasulullah bahwa beliau berakikah untuk diri sendiri pasca kenabian, padahal telah dikabarkan bahwa kakek beliau Abdul Muthalib berakikah untuk Rasulullah pada hari ketujuh dari kelahiran beliau. Akikah tidak diulang dua kali maka mungkin sekali jika Rasulullah melakukannya sebagai bentuk rasa syukur atas dilahirkannya beliau sebagai rahmat bagi semesta alam maupun tasyri’ (penetapan hukum) bagi umatnya, sebagaimana Rasulullah membaca shalawat untuk diri sendiri dengan tujuan itu. Maka sunnah pula bagi kita melahirkan rasa syukur atas kelahiran nabi dengan berkumpul, membagikan makanan, atau yang lain yakni segala macam ibadah dengan diiringi rasa bahagia. ”

 

Al-Imam Ibnu Al-Jauzi, Imam Ibnu Nashiruddin dan Al-Sibthi Al-Maliki

Dalam kitab Al-Hawi Lil Fatawi karya Al-Suyuthi juz 1 hal 283 dijelaskan :

“Aku melihat imam para qura’ yakni Al Hafidz Syamsuddin Ibnu Al-Jazari berkata dalam kitabnya (عرف التعريف بالمولد الشريف) tulisan : Telah dimimpikan bahwa Abu lahab setelah kematiannya lalu ditanyakan tentang keadaannya. Ia menjawab : Aku di neraka, namun setiap malam senin siksaanku diringankan serta mengalir air dari jariku seukuran ini (ia menunjukkan ujung jarinya). Ini terjadi sebab aku membebaskan Tsuwaibah karena bahagia dengan kelahiran Nabi Muhammad dan Tsuwaibah menyusuinya. Ketika Abu lahab yang jelas kafir, ayat Al-Quran turun mencelanya saja mendapatkan kebaikan di neraka sebab gembira pada malam kelahiran Nabi, maka terlebih orang muslim ahli tauhid dari umatnya yang bergembira dengan kelahiran Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, memberikan apa pun yang ia mampu sebagai bentuk rasa cinta pada Nabi. Demi Allah, balasan dari Allah Yang Maha Mulia ialah memasukkannya ke dalam surga kenikmatan dengan karunia-Nya ”

 

Al-Hafidz Syamsuddin bin Nashiruddin Al-Dimasyqi berkata dalam kitabnya

 (مورد الصادي في مولد الهادي): “Telah shahih bahwa Abu lahab diringankan siksanya di neraka pada hari senin sebab memerdekakan Tsuwaibah karena bahagia dengan lahirnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau lalu bersyair:

 

إذا كان هذا كافرا جاء ذمه * بتبت يداه في الجحيم مخلدا

أتى أنه في يوم الإثنين دائما * يخفف عنه للسرور بأحمد

فما الظن بالعبد الذي طال عمره * بأحمد مسرورا ومات موحدا

 

“Jika orang kafir ini (abu lahab) yang  Al-Quran turun dengan mencelanya

Dengan kehancurannya dalam neraka dan abadi didalamnya

Setiap hari senin selalu mendapatkan keringanan siksaan

sebab bahagia dengan Nabi Ahmad

Bagaimana dengan hamba yang sepanjang umurnya

Selalu bahagia dengan  Nabi Ahmad serta dalam bertauhid ia wafat”

 

Al-Kamal Al-Adfawi berkata dalam Al-Thali' As-Sa'id:

 

"Telah bercerita Sahabat kami yang adil, Nashiruddin Mahmud Ibnu Al-'Imad kepada kami bahwa Abu Ath-Thayyib Muhammad bin Ibrahim As-Sabti Al-Maliki yang tinggal di Quus salah satu ulama amilin, biasa melewati madrasah pada hari kelahiran Nabi dan bertkata : “Wahai faqih, ini adalah hari kegembiraan. Suruh anak-anak libur, maka kami liburkan. Ini menunjukkan bukti pengakuan beliau serta tidak adanya ingkar. Dan beliau ini merupakan seorang fakih Maliki yang menguasai berbagai ilmu dan sangat wara' (hati-hati)."

 

Kisah pembebasan Tsuwaibah terdapat dalam Shahih Al-Bukhari Juz 5 hal 1961 dari

Urwah, ia berkata:

 

"Tsuwaibah adalah budak perempuan Abu lahab. Ia memerdekakannya, kemudian menyusui Nabi. Ketika Abu lahab meninggal, sebagian keluarganya bermimpi melihatnya dengan keadaan yang sangat buruk. Ia ditanya: Apa yang kamu alami? Abu Lahab menjawab: “Aku tidak merasakan istirahat sedikit pun setelah kalian, kecuali diberi minum dari ini (menunjukkan jarinya) karena telah memerdekakan Tsuwaibah.'"

 

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fath Al-Bari Juz 9 hal 145:

 

"As-Suhaili menyebutkan bahwa Al-Abbas berkata: Ketika Abu Lahab meninggal, aku melihatnya dalam mimpiku setahun kemudian dalam keadaan yang sangat buruk. Ia berkata: “Aku tidak mendapatkan kenyamanan setelah kalian kecuali azabku diringankan setiap hari Senin.” Ia berkata: “Itu karena Nabi lahir pada hari Senin, dan Tsuwaibah memberi kabar gembira kepada Abu Lahab tentang kelahirannya lalu ia memerdekakannya."

 

Diantara perkataan Al-Imam Ibnu Al-Jazari dalam kitabnya 'Urf At-Ta'rif: "Maulid yang mulia terjadi di wilayah Syi'ib, yaitu tempat terkenal dan mutawatir dikalangan penduduk Makkah. Setiap tahun pada hari Maulid, penduduk Makkah pergi ke sana dan merayakan dengan sangat meriah, lebih meriah dari perayaan 'Ied. Hal itu berlanjut hingga hari ini. Aku mengunjunginya dan mengambil berkah darinya pada tahun aku berhaji yaitu tahun 772 H dan aku melihat berkah yang luar biasa darinya. Kemudian aku mengulangi kunjunganku pada tahun 823 H tinggal berdekatan dengannya. Saat itu tempat tersebut telah runtuh, lalu aku membangunnya dan kitabku Al-Ta'rif bi Al-Maulid As-Syarif dibacakan di hadapanku serta banyak sekali orang yang mendengarkannya. Hari itu merupakan momen bersejarah."

 

Imam Fathullah Al-Banani

 

Al-Banani berkata: "Sesungguhnya bid'ah yang paling baik di zaman ini - seperti yang dikatakan Imam Abu Syamah dan lainnya - adalah apa yang dilakukan setiap tahun pada hari yang bertepatan dengan kelahiran Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Berupa sedekah, kebaikan, dan menunjukkan keindahan dan kebahagiaan. Sesungguhnya hal itu - selain mengandung kebaikan bagi orang miskin - juga menunjukkan kecintaan kepada Nabi dan pengagungan di hati pelakunya. Serta rasa syukur kepada Allah Ta’ala atas karuniaNya berupa kehadiran Rasulullah yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam."

 

Imam Ibnu 'Abbad Al-Maliki

 

Ibnu 'Abbad berkata dalam Al-Mi'yar Al-Mu'rib karya Al-Wansyarisi Juz 11 hal 278:

 

"Adapun Maulid, yang jelas bagiku ialah termasuk hari raya kaum Muslimin dan salah satu musim mereka. Semua yang dilakukan di dalamnya yang menunjukkan kegembiraan dan kebahagiaan karena Maulid yang diberkahi seperti menyalakan lilin, memanjakan mata dan telinga, memakai pakaian mewah, dan menunggangi kendaraan yang bagus adalah hal mubah yang tidak boleh diingkari sebab dianalogikan dengan waktu-waktu kebahagiaan lainnya."

 

Sampai beliau berkata: "Mengaku bahwa waktu ini bukan dari musim-musim yang disyariatkan bagi orang-orang beriman dan menyamakannya dengan perayaan Nairuz dan Mihrajan adalah hal yang berat, membuat jiwa sehat merasa jijik dan ditolak oleh akal yang waras. Ibnu 'Abbad juga memiliki perkataan tentang kebolehan perayaan Maulid yang mulia dalam kitabnya Ar-Rasa'il Al-Kubra.

 

Imam Jalaluddin Al-Suyuthi

 

Beliau memiliki risalah tentang kebolehan perayaan Maulid yang berjudul "Husn Al-Maqshid fi 'Amal Al-Maulid"yang termasuk dalam Al-Hawi li Fatawi Al-Suyuthi Juz 1 hal 272. Di dalamnya ia berkata:

 

"Menurut saya asal dari perayaan Maulid yaitu berkumpulnya orang-orang, pembacaan ayat Al-Qur'an, meriwayatkan kisah-kisah yang datang tentang awal mula perkara Nabi dan mukjizat yang terjadi saat kelahirannya lalu dihidangkan makanan untuk mereka dan mereka pulang tanpa ada tambahan lain termasuk bid'ah hasanah. Yang mana pelakunya diberi pahala karena di dalamnya terdapat pengagungan terhadap kedudukan Nabi dan menunjukkan kebahagiaan atas kelahirannya yang mulia. Orang pertama yang mengadakan perayaan ini adalah penguasa Erbil, raja Al-Mudzaffar, Abu Sa'id Kaukabari bin Zainuddin Ali bin Baktakin, salah satu raja mulia nan dermawan yang memiliki banyak peninggalan kebaikan."

 

Serta banyak ulama lain yang memuji perayaan Maulid Nabi asal sekali lagi diisi dengan perkara yang dilegalkan syari’at. Mari kita isi bulan Maulid ini dengan memperbanyak amal ibadah sebagai sarana mendapatkan Syafa’at Nabi Muhammad di akhirat kelak.

 

Wallahu A’lam

Semoga Bermanfaat